BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Apabila ada yang melanggar jam operasional, Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam di Bandung.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengaku terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga: Kasus DBD di Jabar Tembus 11.729 Orang, Empat Daerah Ini Paling Banyak
Ia pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan menindaklanjuti oleh pihak Satpol PP Bandung.
Salah satunya, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha tempat hiburan Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang dididuga melanggar.
"Kita tindak lanjuti pengaduan dari masyarakat dengan langsung cek ke lokasi (Senin 25 Maret 2024). Setelah kita cek ke lokasi dan berdialog dengan pengelola, didapati bahwa pengelola telah melakukan penutupan sampai hari raya," katanya saat dihubungi, Selasa 26 Maret 2024.
Mujahid menyebut akan memanggil pengelola pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dan memberikan teguran secara lisan terkait dengan pengaduan yang masuk.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.
Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Kabupaten Bandung Masih Dibuka, Segera Daftar! Ini Kota Tujuannya
Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.
"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.***