Disetujui Pemerintah, Jalan Tol 27,3 KM Siap Dibangun di Tengah Kota Bandung, Berapa Biayanya?

6 Maret 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi jalan tol - 37 Desa di Kabupaten Tasikmalaya terdampak langsung PSN Tol Getaci. /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyetujui kelanjutan pembangunan Jalan Tol sepanjang 27,3 kilometer di Bandung.

Diketahui Jalan Tol tersebut bakal dibangun di tengah Kota Bandung dalam waktu dekat ini.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Jalan Tol yang bakal kembali dibangun itu ialah Jalan Tol Dalam Kota Bandung.

Baca Juga: Tunggu Hasil Banding Persib vs Persija, Bojan Hodak Ingin Laga Tetap Dihadiri Bobotoh

Basuki menjelaskan, Jalan Tol Dalam Kota Bandung kembali dilanjutkan pembangunannya usai mangkrak 17 tahun.

Masih menurut Basuki, Kementerian PUPR akan turut memulai proses percepatan rencana pembangunan Tol Dalam Kota Bandung dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Untuk mengatasi kemacetan di Kota Bandung, kami sepakat untuk melanjutkan Bandung Intra Urban Tol Road. Jadi akan kita lelangkan segera, kita meneruskan untuk mengatasi kemacetan di Bandung," kata Basuki, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: 17 Tahun Mangkrak, Tol Dalam Kota Bandung Ternyata Mampu Tampung Kendaraan 45.000 Per Hari

Di lain pihak Penjabat (Pj) Sekda Jawa Barat M Taufiq Budi Santoso, proyek Tol Dalam Kota Bandung ini sudah diluncurkan belasan tahun lalu, namun masih terkendala terkait pembebasan tanah.

Pembebasan lahan itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang tak sanggup dipenuhi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.

"Maka ini akan dirubah skemanya, bahwa nanti pembebasan tanahnya dan pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR 100 persen. Dulu kalau pembebasan lahan dari daerah, kalau konstruksinya dari pusat, nah sekarang nanti semuanya dari pemerintah pusat," kata Taufiq.

Baca Juga: Ini 5 Calon Wali Kota Bandung 2024 yang Siap Ramaikan Pilwakot Bandung 2024, Siapa Saja?

Untuk eksekusinya, kata Taufiq, akan disiapkan terlebih dahulu administrasi yang dibutuhkan dan dilakukan perbaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

"Lalu mungkin ada pengkajian kembali," ucapnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler