Kemarin, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong Akibat Tak Kantongi Izin dan Ganggu Ketertiban

3 Maret 2024, 08:00 WIB
Langgar Perda, Satpol PP Segel Minimarket di Gegerkalong. /Humas Kota Bandung

GEGERKALONG, MAPAYBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung menyegel minimarket yang ada di kawasan Gegerkalong, pada Sabtu 2 Maret 2024.

Diketahui, Satpol PP menyegel minimarket tersebut lantaran tidak mempunyai izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga: SELAMAT! Warga Bandung Akhirnya Bakal Punya Tol Dalam Kota, Begini Desainnya

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penyegelan minimarket merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat, sehingga pihaknya langsung memeriksa ke lokasi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran," kata Rasdian, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Minggu 3 Maret 2024.

Baca Juga: 4 Tokoh Ini Diprediksi Maju di Pilwalkot Bandung 2024, Ada Mantan Penyiar Radio hingga Tangan Kanan RK

"Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.

Baca Juga: Ketimbang Tol Dalam Kota, Pengamat Desak Pemerintah Bangun Transportasi Publik Atasi Kemacetan Bandung

"Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya," ucap Rasdian.

"Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait," ucapnya.

Minimarket tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Alhasil, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.

"Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut," ujar Rasdian.

"Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya," ujarnya.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler