Polresta Bandung Ungkap Kasus Manipulasi Penjualan BBM Subsidi di Bojongsoang

24 Januari 2024, 09:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadirkan barang bukti pada kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). /ANTARA/Rubby Jovan

BOJONGSOANG, MAPAYBANDUNG.COM - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan manipulasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yang terjadi di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (9/1) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandung, Selasa (23/1) kemarin, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, ada dugaan manipulasi penjualan BBM subsidi jenis solar, di mana pelaku melakukan modifikasi kendaraannya untuk mengumpulkan BBM dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Sekda Jabar Sebut Bakal Rombak Lagi 2 Program Unggulan Ridwan Kamil: Program Kurang Efektif

Kusworo menyebut, kasus ini berawal dari temuan jajarannya yang curiga terhadap pelaku berinisial IB di sebuah SPBU di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa 9 Januari 2024 lalu.

"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter," kata Kusworo, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: 4 Fakta Pembunuhan Pelajar di Pameungpeuk: Pelaku Pedagang Cilor hingga Terungkap Motif Pembunuhan

Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar ke SPBU di Kabupaten Bandung, dengan menggunakan kendaraan modifikasi di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM subsidi.

Kusworo menyebut, kendaraan tersebut dijuluki helikopter karena berputar mengelilingi ke berbagai SPBU untuk mengisi BBM subsidi. Pelaku membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dengan tanda nomor kendaraan motor yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Rabu 24 Januari 2024

Selain IB, kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu RW yang berperan menjadi pembeli BBM ilegal tersebut dari pelaku IB.

IB membeli BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900/liter. Peran RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500/liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan mobil tangki industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," ucap Kusworo.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler