4 Fakta Kasus Pedagang Cilor Bunuh Pelajar di Bandung, Salahsatunya Karena Sakit Hati

22 Januari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik



PAMEUNGPEUK, MAPAYBANDUNG.COM - Kasus pedagang cilor yang membunuh pelajar di Kabupaten Bandung membuat geger. Pasalnya, mayat korban ditemukan di semak belukar dalam kondisi mengenaskan.

Mayat korban ditemukan oleh warga di parit sekitar Sodetan Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pemeungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu 20 Januari 2024.

Berikut 4 fakta kasus pembunuhan pedagang cilor terhadap pelajar di Kabupaten Bandung yang dihimpun MapayBandung.com.

Baca Juga: Cara Mudah Melihat Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2024, KPM Harus Sering Lakukan Ini

1. Pelaku dan korban saling kenal

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka dan korban saling kenal. Tersangka berinisial PH (26) merupakan penjual cilor, sementara korban adalah pelanggannya.

"Tersangka dan korban sudah kenal sekitar 4 tahun, tersangka adalah penjual cilor, sedangkan korban adalah pelanggannya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

2. Karena sakit hati

Kusworo menambahkan, motif tersangka membunuh korban adalah karena sakit hati terhadap perkataan korban kepada ibunya.

Tersangka membunuh korban dengan cara dicekik dan dipukuli. Setelah korban tidak bernafas, tersangka membawanya ke semak-semak yang tidak jauh dari rumahnya.

"Motif tersangka adalah karena sakit hati atas perkataan korban. Korban berkata tidak senonoh kepada ibu tersangka. Tersangka emosi, dan langsung mencekik korban. Setelah tidak bernafas, korban terus dipukuli," katanya.

Baca Juga: Punya Panjang 550 Meter Fly Over Nurtanio Bandung Sudah Tahap Pembangunan, di Sini Lokasinya

"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," tambahnya.

3. Polisi tangkap dua orang

Tak hanya membunuh korban, tersangka juga menjual barang berharga milik korban berupa ponsel. Maka, polisi pun menangkap penadah yang berinisial AA (23).

"HP korban sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya kita juga tangkap," katanya.

4. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Atas perbuatannya tersangka PH dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sedangkan penadah AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler