Awas! Bey Machmudin Ungkap Sanksi Tegas Ini kepada Warga Bandung yang Gemar Jual Beli Anjing untuk Konsumsi

17 Januari 2024, 08:15 WIB
Hukuman bagi pelaku jual beli anjing untuk konsumsi diungkap pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin /Pranidchakan Boonrom/Pexels

BANDUNG WETAN, MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menegaskan bahwa kegiatan perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Jawa Barat dan pengiriman anjing konsumsi ke luar provinsi adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Bey membeberkan sanksi tegas bagi pelaku perdagangan anjing untuk konsumsi karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Menurutya daging anjing bukan termasuk kategori pangan, sehingga konsumsi daging anjing di wilayah Kota Bandung atau Jawa Barat dianggap sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Cegat Truk Pembawa Ratusan Anjing, Ternyata Info Awalnya Berasa Dari Sini

Dikutip dari laman ANTARA, Bey menegaskan bahwa Jawa Barat memang terlibat dalam penjualan anjing ke luar provinsi, namun tujuannya bukan untuk konsumsi melainkan untuk keperluan berburu.

Pernyataan ini disampaikannya saat menanggapi perbincangan seputar Jawa Barat yang dianggap sebagai penghasil anjing untuk konsumsi di beberapa provinsi, di Gedung Sate, Bandung, Selasa 16 Januari 2024.

Ia menyatakan perlunya klarifikasi bahwa yang dijual bukanlah daging anjing, melainkan anjing yang digunakan sebagai pemburu. Pengiriman anjing ini hanya terjadi ke Sumatera Barat.

Baca Juga: Katalog Promo Bandung: Makin Manis dengan Diskon dari Chatime, Xiboba, dan Point Coffee Selama Januari 2024

Bey juga menyinggung masalah penyelundupan anjing untuk tujuan konsumsi, yang menurutnya merupakan kegiatan ilegal dan sudah diatur sebagai tindak pidana.

Ia merespon kasus di Jawa Tengah baru-baru ini, di mana lima orang tersangka yang terlibat dalam penyiksaan 226 anjing berhasil ditangkap oleh Polrestabes Semarang.

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan ilegal semacam itu. Bey mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap temuan atau kecurigaan terkait perdagangan anjing ilegal, karena dari segi hukum, kegiatan semacam itu tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Reaksi Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Kalah 3-1 dari Irak di Piala Asia 2023: Kita Perlu Berbenah

Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) memberikan peringatan serius terkait bahaya mengonsumsi daging anjing bagi masyarakat.

Syamsul Maarif menjelaskan meskipun ada pandangan umum atau mitos di masyarakat mengenai manfaat kesehatan dari mengonsumsi daging anjing, tindakan tersebut memiliki risiko membawa penyakit yang serius seperti Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera, dan Trichinellosis.

Beberapa alasan mengapa masyarakat terlibat dalam kegiatan mengonsumsi daging anjing antara lain terkait dengan faktor budaya, kepercayaan, serta mitos yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! PT KAI Bakal Pidanakan Warga yang Ganggu Perjalanan Kereta Api

Selain itu, ada juga yang melibatkan aspek penggunaan daging anjing sebagai obat tradisional.

Adalah fakta bahwa di beberapa daerah di Indonesia, seperti Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara, mengonsumsi daging anjing telah menjadi bagian dari kultur dan budaya masyarakat setempat.

Meskipun demikian, Syamsul Maarif menekankan bahwa dilihat dari segi definisi pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukanlah bagian dari produk pangan karena tidak termasuk dalam sektor peternakan dan kehutanan.

Lebih lanjut, Syamsul Maarif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41/2014, pelanggaran terhadap Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP yang terkait dengan pemotongan anjing dengan cara yang menyakitkan dan kejam dapat dikenai sanksi hukum. Pelaku dapat dipidana selama 1-6 bulan dan denda sebesar Rp 1-5 Juta.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler