Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 17 Januari 2024

17 Januari 2024, 08:00 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023. /PRFM

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Bagi anda warga Kabupaten Bandung, segera datangi jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 17 Januari 2024. Diketahui jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Berdasarkan akun Instagram @tmcpolrestabandung, jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hadir di dua tempat.

Diketahui jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Kantor Kecamatan Ciparay dan Auto 2000 Rancaekek.

Baca Juga: TPPAS Seluas 55 Hektare di Jabar Ini Bakal Beroperasi Maret 2024, Mampu Tampung 2.300 Ton Sampah Per Hari

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling dan MPP Kabupaten Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Viral! Duel Remaja Putri Memakai Celurit Bikin Geger, Saksi Mata Ungkap Kondisi Mengerikan saat Perkelahian

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Katalog Promo Bandung: Diskon ‘Amazing’ dari Janji Jiwa, Tous le Jours, dan Dunkin Selama Januari 2024

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler