47 Ribu Warga Kota Bandung Sudah Punya IKD! Begini 7 Langkah Simpel Dapatkan IKD Pengganti KTP

10 Januari 2024, 14:30 WIB
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mendorong masyarakat untuk mengaplikasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) /Disdukcapil Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Sebanyak 47.570 warga Kota Bandung, Jawa Barat, sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyebutkan, angka tersebut berdasarkan aktivasi yang dimulai pada 6 Februari 2023, dengan menyasar pegawai di lingkungan pemerintah kota (pemkot) hingga lapisan masyarakat umum.

“Pelayanan aktivasi IKD di Disdukcapil Kota Bandung memprioritaskan pelayanan bagi warga yang berdomisili di Kota Bandung," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Bandung, Moh Arif Budiman, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: 5 dari 12 Titik Banjir di Kota Bandung Ini Jadi Prioritas Pemkot untuk Penanganan Segera

"Namun kami juga dapat membantu melayani aktivasi IKD bagi warga pendatang maupun warga yang berdomisili di luar Kota Bandung,” katanya.

 

Arif mengatakan, bahwa Disdukcapil Kota Bandung saat ini gencar membuka pelayanan aktivasi IKD di sejumlah titik untuk mempermudah masyarakat menjangkau layanan.

“Tidak hanya itu masyarakat yang hadir ke setiap lokasi layanan Disdukcapil, seperti di kantor dinas, seluruh kantor kecamatan, Mal Pelayanan Publik, dan Mobil Pelayanan Keliling, selalu diberikan informasi terkait IKD dan langsung dibantu aktivasi IKD-nya,” ucap Arif.

Baca Juga: Polemik Bansos Dikaitkan dengan Pilpres 2024, Ma'ruf Amin: Semua Warga Dapat Tanpa Harus Pilih Ini Itu

Cara mudah mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP yang mulai berlaku akhir 2023 Playstore Identitas Kependudukan Digital

Berikut ini adalah cara mudah untuk mendapatkan IKD sebagai pengganti e-KTP. Meski begitu, pastikan kembali ponsel yang dimiliki memadai dengan resolusi kamera depan minimal 2MP, serta nomor yang digunakan masih aktif.

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu pemohon langsung mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia pada PlayStore untuk sistem Android atau App Store untuk IOS.

2. Resgistrasi

Langkah selanjutnya, pemohon dapat melakukan registrasi aplikasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Beberapa kolom penting yang wajib diisi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang akan digunakan, dan nomor ponsel yang sudah aktif.

Baca Juga: Kapan Warga Bandung Dapat Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu dan Beras 10 Kg? Ini Jadwal Terbarunya

3. Swafoto/selfie

Setelah melakukan verifikasi, pemohon dapat langsung melakukan swafoto dengan kamera depan. Pastikan pencahayaan memadai, tidak menggunakan kacamata, dan menggunakan pakaian sopan.

4. Verfikasi QR di kantor Dukcapil

Usai swafoto, langkah selanjutnya lakukan verifikasi data serta pindai QR code dari aplikasi IKD di Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Camat terdekat. Setelah melakukan verifikasi dan pemindaian QR, Admin atau Operator Dinas Dukcapil akan melakukan validasi data serta mengirimkan PIN aktivasi melalui email pemohon.

5. Masukkan kode aktifvasi IKD

Langkah selanjutnya, pemohon dapat membuka email yang berisi tautan aktivasi IKD lalu memasukan PIN yang telah diberikan. Dilanjutkan dengan mengisi kode Captcha yang tertera pada laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.

6 Masukkan PIN untuk Login

Selanjutnya untuk penerbitan IKD, pemohon dapat langsung membuka aplikasi pada ponsel masing-masing lalu dilanjutkan dengan menekan tombol menu KTP digital yang dilanjutkan dengan memasukkan PIN.

7. IKD telah terbit

Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah terbit dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang menggunakan KTP.

Selain data kependudukan, IKD mencantumkan data penting lainnya seperti data biodata penduduk, kartu keluarga, nomor BPJS, nomor NPWP, NIP untuk PNS dan PPPK, serta informasi lain yang sesuai dengan peraturan perundangan.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler