Polisi: Sudah Tahu yang Melerai Itu Polisi, Tapi Satu Orang Ormas Ini Masih Terus Pukul

22 Desember 2023, 18:31 WIB
Para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023 //BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Seorang anggota polisi menjadi korban pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 20 Desember 2023 lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada satu orang dari lima pelaku pengeroyokan, yang terus melakukan pemukulan terhadap anggota polisi meski dirinya sudah tahu bahwa yang dipukulinya itu seorang polisi.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kronologi Kejadian Ormas Keroyok Polisi di Banjaran

"Karena dilerai, ormas itu melakukan pemukulan terhadap yang melerai dalam hal ini polisi. Saat jaket polisi dibuka ada satu orang yang masih tetap melakukan pemukulan kepada polisi tersebut," kata Kusworo Wibowo, kepada awak media.

Usai kejadian tersebut, Polresta Bandung langsung gerak cepat melakukan identifikasi pelaku agar bisa ditangkap dengan segera. Pada akhirnya, Polresta Bandung berhasil menciduk sekelompok ormas yang melakukan aksi pengeroyokan itu kurang dari 1x24 jam.

Baca Juga: Nahas! Hendak Beli Susu Anaknya di Rumah, Polisi Ini Jadi Sasaran Pengeroyokan Ormas di Bandung

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengroyokan dengan korban polisi. Kejadian terjadi pada Rabu 20 Desember 2023, jam 17.30," katanya.

Meski begitu, polisi baru berhasil mengamankan 4 dari 5 orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang.

"Kurang dari 1x24 jam kita bisa mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi tersebut," ucap Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Kurang dari 1x24 Jam, Polresta Bandung Berhasil Ciduk Ormas Keroyok Polisi di Banjaran

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan, kemudian dilapisi dengan pasal 212 KUHP yaitu barang siapa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sah pada saat melaksanakan kedinasan.

"Jadi polisi tersebut melaksanakan tugas kedinasan yaitu melakukan peleraian dari suatu kegiatan yang mengancam gangguan keamanan. Berusaha untuk mendamaikan, berusaha untuk melerai, tapi justru menjadi korban pemukulan dari 5 pelaku ya bahkan sampai sudah terjatuh pun polisinya masih terus dilakukan pemukulan oleh para tersangka," ucapnya.

Keempat pelaku sudah ditahan, sedangkan satu orang yang kabur saat ini sedang dicari oleh polisi dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu pelaku lagi masih dicari, dan kami sudah buat ke dalam daftar pencarian orang, yaitu atas nama Ujang alias Kanteng. Ini pekerjaannya buruh usia 54 tahun beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," ujar Kusworo.***

 

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler