Begini Alasan Buruh Batal Gelar Aksi Demo di Kota Bandung Kamis Hari Ini

21 Desember 2023, 09:15 WIB
Aliansi buruh se-Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa/demo di Kantor Disnakertrans Jabar, Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

MAPAY BANDUNG - Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, aksi unjuk rasa/demo buruh yang semula dijadwalkan terlaksana Kamis 21 Desember 2023 hari ini batal digelar. Alasannya, ia menyebut, lantaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) telah mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan.

"Disnaker sudah mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan untuk tanggal 27 Desember 2023 untuk membahas upah pekerja masa kerja diatas 1 tahun," kata Dadan Sudiana, melalui pesan singkat yang diterima redaksi MapayBandung.com, Rabu 20 Desember kemarin.

Baca Juga: Baru Dipasang, Dinding Relief di Jembatan Pasupati Bandung Sudah Rusak Lagi, Begini Penampakannya

Meski aksi unjuk rasa/demo Kamis hari ini batal digelar, Dadan menjelaskan, para buruh akan kembali turun pada 27-28 Desember mendatang.

 

Ya, buruh akan kembali turun pada 27-28 Desember untuk mengawal Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang akan membahas upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun tersebut.

"Nanti turun lagi pengawalan rapat dewan pengupahan provinsi tanggal 27 dan 28 Desember," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sebut Akselerasi Penanganan Banjir Gedebage Selesai Seminggu ke Depan

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi demo di Kota Bandung, Rabu (20/12) kemarin. Para buruh itu berasal dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang menuntut kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, soal keputusan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam surat aksi demo yang dilayangkan, terdapat tiga tuntutan buruh untuk Pj Gubernur Jabar, di mana isi dari semua tuntutan tersebut adalah menolak besaran UMK dan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KEREN! Ini Asal Usul Nama Jembatan Pasupati Bandung, Ternyata Berasal dari Arti Tersembunyi Ini

Tuntutan

Tuntutan pertama, buruh menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

Tuntutan kedua, buruh menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun ke atas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.

Tuntutan ketiga, buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler