Belum Terkendali, Status Darurat Sampah Kota Bandung Diperpanjang Lagi Sampai 26 Desember

2 November 2023, 11:30 WIB
Sampah menumpuk di Pasar Sederhana Kota Bandung, Jumat 6 Oktober 2023. /

MAPAY BANDUNG - Status darurat sampah di Kota Bandung kembali diperpanjang hingga akhir tahun, atau sampai dengan 26 Desember 2023 mendatang.

Keputusan ini diambil Pemkot karena masih terdapat puluhan tempat penampungan sampah (TPS) di Kota Bandung yang belum tertangani secara maksimal.

“Sehingga kami menetapkan bahwa Kota Bandung masih dalam kondisi situasi darurat sampah. SKL-nya sudah ada dari tanggal 26 Oktober hingga 26 Desember 2023,” kata Kepala DLHK Kota Bandung, Dudy Prayudi.

Baca Juga: Angkasa Pura II Ungkap Alasan Bandara Husein Sastranegara Masih Layani Penerbangan ke Yogyakarta dan Surabaya

 

Penetapan perpanjangan masa darurat sampah ini berdasarkan kepada Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023, tentang penetapan situasi darurat pengelolaan sampah.

Dudy menyebut, saat ini Kota Bandung hanya diperbolehkan untuk mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti berkisar 628 ton sampah per hari atau sekitar 150 ritase.

“Jadi ritase sampah sesuai dengan rapat yang waktu itu disepakati saat keadaan darurat, pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hanya diperbolehkan 50 persen saja,” katanya.

Baca Juga: Cacar Monyet Mirip Cacar Air, Begini Gejala dan Keluhan yang Bakal Dirasakan oleh Tubuh

Maka, DLHK berencana untuk untuk membuat TPS Gedebage sebagai pusat pengolahan sampah organik yang bertujuan untuk menekan angka ritase sampah ke TPA Sarimukti.

“Bulan Desember ini kita berharap rencana ini bisa dioperasionalkan, sehingga proses penormalannya bisa lebih cepat," ucap Dudy.

"Jadi nanti kami akan membuat pengolahan organik di situ, dengan menempatkan mesin gibrik yang sudah dibeli,” ucapnya.***

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler