Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis 7 September 2023

7 September 2023, 06:00 WIB
Sat Lantas Polrestabes Bandung telah menginformasikan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari Kamis 7 September 2023. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Sat Lantas Polrestabes Bandung telah menginformasikan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari Kamis 7 September 2023. Simak jadwal SIM Keliling Kota Bandung dalam artikel ini.

Berdasarkan informasi dari Instagram @simrestabes1, jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di dua tempat.

Adapun jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berada di The Kings Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal.

 

Baca Juga: Keren! Emak-emak di RW 10 Kujangsari Bandung Ini Lakukan Gerakan Pilah Sampah 'Bumi Satimi'

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Diketahui syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Gak Sadar Dua Pemain Persib Ini 'Menghilang' Saat Lawan Persija di Bekasi, Pergi ke Mana?

3. Pelayanan SIM KELILING, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

 

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

Baca Juga: Turun Lagi! Update Harga Emas Batangan Bandung Hari Ini Rabu 6 September 2023

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

 

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal PR Jawa Barat yang Perlu Diselesaikan Bey Machmudin: Transportasi Publik

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler