Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 30 Agustus 2023

30 Agustus 2023, 08:00 WIB
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 30 Agustus 2023 akan hadir di dua lokasi. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu 30 Agustus 2023 akan hadir di dua lokasi.

Berdasarkan informasi dari Sat Lantas Polresta Bandung, lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Auto 2000 Rancaekek dan Toserba Prama Ciparay.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Kapan Persib Main Lagi? Lawan Siapa? Simak Jadwal Tanding Maung Bandung di Liga 1 Pekan ini

Pendaftaran perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung dimulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Berikut syarat dan biaya SIM Keliling Kabupaten Bandung.

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

 

Baca Juga: Tips Mendaki untuk Pemula ala Pendaki Muda Khansa Syahla, Catat ya! Biar Selamat

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

 

Baca Juga: 27 Nama Bayi Laki-laki Terbaru 2023 yang Unik, Bermakna Baik dan Tidak Pasaran

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

10. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

 

Baca Juga: Jangan Tergiur! Begini Akibat Jadi Pelaku Pesugihan Kandang Bubrah, Serem Abis

11. Penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung yakni:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler