Polemik Tanah Sengketa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Ahli Waris Tanah Dago Elos Bagian 1

15 Agustus 2023, 12:30 WIB
Forum Warga Dago Melawan & LBH Bandung merespon putusan peninjauan kembali kasus Dago Elos. /LBH Bandung

MAPAY BANDUNG - Forum Warga Dago Melawan dan LBH Bandung merespon putusan Peninjauan Kembali kasus Dago Elos.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi kerusuhan di dekat Terminal Dago Bandung, pada Senin (14/8) malam.

Kejadian itu terjadi karena adanya aktivitas massa dari warga Dago Elos terkait polemik tanah sengketa kasus dugaan tindakan pemalsuan dokumen oleh ahli waris tanah Dago Elos.

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan di Dago Bandung Senin Malam, Dipicu dari Laporan Warga Dago Elos yang Ditolak Polisi

Dipantau melalui akun Instagram @dagomelawan, aksi yang terjadi pada Senin malam kemarin juga adalah aksi lanjutan dari Mapolrestabes Bandung, yang diduga menolak laporan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos masih harus merasakan praktik kolonialisme yang mengancam ruang hidup mereka.

Kini praktik tersebut mewujud pada putusan Mahkamah Agung, yang memerintahkan warga Dago Elos keluar dari tanahnya sendiri.

Baca Juga: Densus 88 Konfirmasi Kebenaran Pria Terduga Teroris Bekasi Adalah Karyawan PT KAI

Keluarga Muller sebagai ahli waris yang menggugat warga Dago Elos bernama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller.

Ketiganya mengaku keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda.

Ketiganya kini sudah menjadi warga negara Indonesia, mereka mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka.

Baca Juga: Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Bekasi Adalah Karyawan PT KAI

Semula, diatas tanah itu berdiri Pabrik NV Cement Tegel Fabriek dan Materialen Handel Simoengan atau PT Tegel Semen Handeel Simoengan, tambang pasir, dan kebun-kebun kecil.

Kini kondisinya sudah berbeda jauh. Di atas lahan itu kini ada kantor pos, Terminal Dago, dan didominasi oleh rumah-rumah warga RT 01 dan 02 dari RW 02 Dago Elos.

Meski demikian, tidak seluruh warga RW 02 menempati lahan 6,3 ha yang diklaim keluarga Muller.

Baca Juga: BantuKamu.id Dukung Deklarasi Petisi Bali oleh Serikat Perusahaan Pers dalam Bangun Kemajuan Pers Nasional

Tanah itu diklaim berasal dari Eigendom Verponding atau hak milik dalam produk hukum pertanahan kolonial Belanda.

Tanah seluas 6,3 ha itu terbagi dalam tiga Verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi.

Sertifikat tanah itu dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934.

Sejatinya hak barat tersebut menjadi bagian dari nasionalisasi tanah bekas Belanda, atau setidaknya berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dapat dikonversi menjadi hak milik selambat-lambatnya 20 tahun sejak UUPA berlaku.***

________________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Sumber: LBH Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler