Hari Ini, Apakah Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi?

29 Juni 2023, 06:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 27 Juni 2023 Ada Di Satu Lokasi /Instagram/@satpas_polres_sumedang/

MAPAY BANDUNG - Polrestabes Bandung memastikan layanan SIM Keliling hari ini Kamis 29 Juni 2023 tak beroperasi.

Hal itu akibat pada hari ini bertepatan pada momen perayaan hari raya Idul Adha 1444 H.

Lewat unggahan di instagramnya, Polrestabes Bandung menyebut SIM Keliling akan kembali beroperasi seperti semula mulai besok, Jumat 30 Juni 2023.

"Dalam rangka libur nasional hari raya idul adha 1444 H, maka diinformasikan pelayanan SIM Polrestabes Bandung tidak beroperasional," tegasnya.

Dalam unggahan yang sama itu pun Polrestabes Bandung menyebut operasi SIM Keliling pada hari Jumat 30 Juni 2023 bertempat di dua lokasi..

Baca Juga: Resep Sate Sapi Maranggi Gurih dan Lezat untuk Idul Adha, Sstt! Catat Juga Tips Bikin Daging Empuk

Di antaranya di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur dan Lucky Square Jalan Antapani.

Seperti diketahui, perpanjangan SIM yang dilakukan di SIM Keliling hanya untuk SIM A dan C dan tak terbatas domisili.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan),

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

Baca Juga: Modal Rp2000, Uban Langsung Lenyap dengan Semir Alami dari Bahan Dapur Ini Kata dr Zaidul Akbar

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Sementara biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler