Lapas Sukamiskin Bandung Izinkan Napi Terima Kunjungan Keluarga di Lebaran Idul Fitri Selama 3 Hari

23 April 2023, 11:45 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

MAPAY BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, memberikan izin terhadap para narapidana yang berada di lapas tersebut, untuk menerima kunjungan keluarga selama lebaran Idul Fitri 1444 H.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan, kunjungan keluarga napi di lapas akan berlangsung selama tiga hari.

Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Lapas Sukamiskin menyelenggarakan ibadah sholat Idul Fitri di area lapangan. Para napi yang beragama Islam mengikuti ibadah sholat ied tersebut.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Selama Libur Lebaran, Simak Selengkapnya

Usai sholat ied, pihak Lapas Sukamiskin mempersilakan para napi menerima kunjungan dari keluarga masing-masing.

Kunrat Kasmiri menyebutkan, kunjungan bagi napi pada hari lebaran Idul Fitri itu berlangsung selama tiga hari, mulai pukul 09.00-16.00 WIB setiap harinya.

"Kami berikan pemahaman, bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja," kata Kunrat, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 23 April 2023.

Baca Juga: Lalu Lintas Nagreg Arah Garut Macet Parah Siang Ini

Sementara itu, Kunrat Kasmiri juga mengatakan, bahwa ada 208 napi Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dari 208 napi tersebut, terdapat pula terpidana korupsi KTP-el, Setya Novanto, yang mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri dari Lapas Sukamiskin.

Jumlah napi di Lapas Sukamiskin sebanyak 309 orang. Dari jumlah itu, hanya 208 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Wisata Bandung dengan View Ala Luar Negeri, Cocok Jadi Destinasi Libur Lebaran 2023

"Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1.5 bulan, ada yang dua bulan," ucap Kunrat Kasmiri.

Remisi yang diberikan kepada 208 napi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain, harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Namun, Kunrat juga menjelaskan, dari 208 napi yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman itu tidak ada yang langsung menghirup udara bebas.***

 

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler