Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan 2023

21 Maret 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam yang digambarkan pada sebuah diksotik /Istimewa/Pexels.com



MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam seperti klab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.

Adapun dasar aturannya pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

 

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan," isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 2023, Cocok Dibagikan Untuk Teman dan Keluarga

Baca Juga: Spoiler Taxi Driver 2 Episode 9, Kim Do Ki Dibantu Pengacara Selesaikan Misi?

 

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Diskominfo Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler