Marak Parkir Liar di Bandung, Dishub Rutin Lakukan Penertiban

31 Januari 2023, 16:45 WIB
Personel Dishub Kota Bandung saat mencabut pentil kendaraan yang kedapatan parkir tidak di tempat yang sesuai (parkir liar), Rabu 5 Agustus 2020.** Dok PDKT Dishub Kota Bandung. /

MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung, Rabu 1 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023

"Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar," kata Asep.

Baca Juga: Ramai Isu Penculikan Anak, Yana Mulyana Ingatkan Peran Orang Tua dan Sekolah

Asep mengatakan pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

"Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 Rp245.000, sementara roda 4 Rp550.000 , dan roda 6 Rp1.050.000," jelasnya.

Baca Juga: Waspada Jika Terdengar Ledakan di Atap Rumah, Ustadz Faizar Sebut Jadi Tanda Sihir

"Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut," imbuhnya.

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

"Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran," katanya.

Baca Juga: Beberkan Hasil Survei, Ridwan Kamil Pastikan Jabar Provinsi Toleran

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

"Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar," ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Selasa 31 Januari, Ikatan Cinta Tayang Jam Berapa?

"Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi," ujarnya.

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler