Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 21 Desember 2022, Cek Syarat dan Biaya

21 Desember 2022, 06:15 WIB
Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini silakan datang ke BTC Fashion Mall dan The Kings Shopping Center. /jadualsimkeliling.info/

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 21 Desember 2022.

Dalam jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini masyarakat bisa datang ke dua lokasi.

Berdasarkan jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini silakan datang ke BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Baca Juga: Resep Buntut Goreng Kremes Sambal Balado Ala Devina Hermawan

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM keliling Kota Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM di SIM keliling online Kota Bandung.

Baca Juga: Arti Mimpi Bersetubuh Bagi yang Belum Menikah dan Sudah Menikah

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

Baca Juga: Resep Telur Dadar Terong, Menu Sarapan Praktis Buat Keluarga ala Devina Hermawan

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 19 sampai 25 Desember 2022

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler