Bacakan Surat Dakwaan, Jaksa Sebut Agus Nurpatria Terlibat Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

19 Oktober 2022, 17:00 WIB
Agus Nurpatria didakwa halangi penyidik mengusut kasus pembunuhan Brigadir J /PMJ News

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Agus Nurpatria menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Oktober 2022 hari ini.

Di tengah waktu persindangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan surat dakwaan terhadap Agus Nurpatria.

Dalam keterangan surat dakwaan Jaksa, Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan terhadap penyidik atau Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Soal Skenario Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Klarifikasi Karangan Cerita ke Bharada E, RR dan Kuat Ma'ruf

Sebagaimana dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 19 Oktober 2022, selain Agus Nurpatria, ada tersangka Obstruction of Justice lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus kematian Brigadir J hari ini dibagi menjadi beberapa sesi.

Baca Juga: Aglonema Jadi Tumbuh Subur dan Sehat Secara Maksimal Hanya dengan Melakukan Cara Ampuh Ini

Sesi pertama persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Susunan Majelis Hakim dalam persidangan sesi pertama hari ini yaitu, Hakim Ketua Ahmad Suhel dengan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang melakukan sidang lebih dulu, disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa mengetahui karangan cerita Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J melalui Benny Ali.

JPU menjelaskan, karangan cerita Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler