Kabar Baik! Ini Perubahan Peraturan PPKM Level 1 Wilayah di Kota Bandung, Stadion Boleh Diisi 100 Persen

7 Oktober 2022, 07:00 WIB
Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). /Deddy Mulyana/prfmnews

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melakukan perubahan peraturan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

Peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No 106 tahun 2022.

Lebih lanjut, menurut Humas Kota Bandung peraturan perubahan PPKM level 1 ini pun berdasarkan infografis di wilayah Kota Bandung.

Dilansir MapayBandung.com dari instagram Humas Bandung pada Kamis 6 Oktober 2022, berikut ini adalah peraturan perubahan PPKM level 1 di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Palestina Kualifikasi Piala Asia U17, Kick Off 20.00 WIB

1. Perhotelan dan Jasa Kebugaran

- Kapasitas tamu maksimal 100% dari jumlah kamar,

- Kapasitas ballroom maksimal 100% dari kapasitas ruangan.

- Tempat makan atau café di hotel boleh beroperasi normal, waktu operasional 06.00- 22.00

- Usaha spa/massage/pijat/refleksi sudah diperbolehkan dengan kapasitas 100%.

-Kegiatan/aktivitas usaha gym diperbolehkan dengan ketentuan.

- Maksimal 100% dari kapasitas ruangan, waktu operasional 06.00-22.00 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Rizky Billar Dituduh Gigolo, Teman Suami Lesti Kejora Ungkap Pengakuan Mencengangkan!

2. Acara, Event atau Konser dan MICE

Acara yang diperbolehkan khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian non Covid.

- Khitan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.

- Pernikahan maksimal 100% kapasitas dalam atau luar ruangan.

- Pemakaman menyesuaikan tempat.

- Kegiatan MICE dan event atau konser seni musik, budaya, baik dalam atau luar ruangan diperbolehkan maksimal 100% kapasitas ruangan atau venue dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Latihan seni budaya diperbolehkan maksimal 100% dari kapasitas ruangan.

- Kegiatan berikut wajib mendapat persetujuan Wali Kotamelalui ketua pelaksana harian satgas covid.

- Kegiatan MICE di hotel maupun di luar hotel.

- Kegiatan event, konser seni, musik, budaya di dalam atau luar ruangan.

- Kegiatan resepsi pernikahan di hotel ataupun di luar hotel.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Ini: Bang Edi Mulai Cari Cecep Cs, Remon Siap Turun Tangan

3. Kegiatan dan event olahraga

Pengelola sarana olahraga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

- Masker wajib digunakan selama berada di sarana olahraga, kecuali sedang beraktivitas olahraga yang tidak memungkinakan menggunakan masker.

- Kapasitas olahraga dalam wilayah Kota Bandung dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

-Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

- Pelaksanaan komposisi diperbolehkan dihadiri penonton langsung ke stadion maksimal 100% dari kapasitas penonton.

- Seluruh penonton yang hadir langsung wajib sudah di vaksin booster atau vaksin lengkap.

- Seluruh pemain ofisial kru media dan staf pendukung yang hadir wajib sudah di vaksin dosis ke dua.

Baca Juga: Kapan Fly Over Buahbatu-Kiaracondong Bandung Dibangun? Ini Kabar Terbarunya

4. Tempat wisata dan jasa hiburan

- Lokasi wisata yang diperbolehkan dibuka:

-Saung angklung Udjo, Kebun binatang Bandung, Trans studio Bandung, Karang setra, Kiara artha park dan Taman lalu lintas.

- Kapasitas lokasi wisata taman umum, area publik, museum dan galeri seni maksimal 100%.

- Wisata dengan jam operasional 10.00 - 21.00 setiap orang dibatasi hanya 2 jam.

- Pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan sudah di vaksin minimal dosis pertama.

-Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Jasa hiburan yang boleh buka:

- Karaoke, Pub, Bar, klub malam, bola sodok atau bilyard

- Dengan kapasitas maksimal 100%, wajib sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Waktu operasional 16.00 - 24.00 WIB.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler