2 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 21 September 2022

21 September 2022, 06:30 WIB
Berikut jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa 16 Agustus 2022. /Tmc Polresta Bandung/

MAPAY BANDUNG - Dalam artikel ini tersedia informasi 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Rabu 21 September 2022.

Adapun 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung bisa didatangi warga yang hendak perpanjang SIM.

Untuk perpanjang SIM, silakan warga Kabupaten Bandung untuk datang ke 2 lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Siram Aglonema Pakai Cairan Ini, Tunggu 3 Hari Dijamin Tumbuh Subur

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Selasa 20 September yakni di Auto 2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay.

Biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu.

Baca Juga: Meski Lolos ke Piala Asia U-20, Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-20

Sedangkan persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya,

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP,

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia,

Baca Juga: Ternyata di Arab Saudi Ada Pesugihan! Sering Dikunjungi Oknum Jemaah Indonesia, Dekat Masjidil Haram!

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis,

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Payudara Kecil Mudah Terangsang Saat Bercinta? Begini Penjelasan Dokter Haekal Anshari

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler