MAPAY BANDUNG - Dinas Perhubungan dan Polrestabes Bandung bakal melakukan uji coba pemberlakuan lalu lintas dua arah di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Berdasarkan rute yang diterima tim MapayBandung.com, pemberlakuan lalu lintas dua arah di Jalan Sukabumi dan Jalan Jakarta ini berlaku pada 22-28 Agustus 2022 mendatang.
Adapun, waktu pelaksanaan uji coba lalu lintas dua arah di Jalan Sukabumi berlaku setiap hari. Sementara untuk Jalan Jakarta ini mulai pukul 16.00-18.00 WIB.
"Tanggal 22 - 28 Agustus 2022 nanti akan dilaksanakan Uji Coba rekayasa Lalu Lintas," jelas Dishub.
Baca Juga: 17 Agustus, Sejumlah Lokasi di Bandung Gelar 3 Menit untuk Indonesia
Berikut penjelasan lengkap soal rute rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Sukabumi dan Jakarta:
1. Jalan Sukabumi akan diberlakukan dua arah kembali
Penjelasan: Pada 22-28 Agustus 2022 nanti, kendaraan dari arah jalan Laswi diizinkan untuk belok ke kanan setelah Gedung BCCF ke arah jalan Sukabumi. Dengan pemberlakuan dua arah di Jalan Sukabumi, kendaraan dari Jalan Cianjur dilarang belok ke kiri atau menuju jalan Laswi.
Baca Juga: David Da Silva Belum Kasih Permainan Terbaik, Caretaker Persib Yakin Gelandang Bantu Suplai Bola
2. Jalan Jakarta akan diberlakukan dua arah
Penjelasan: Pada 22-28 Agustus 2022, mulai pukul 16.00-18.00 WIB, kendaraan yang bergerak dari arah Jalan Sukabumi bisa belok kanan di bawah flyover Supratman-Jalan Jakarta menuju Cicadas atau putar balik ke arah Jalan Jakarta menuju Arcamanik atau Antapani.
Begitu pula kendaraan yang bergerak dari arah Jalan Jakarta dan hendak menuju flyover Pelangi boleh putar balik di bawah flyover Supratman-Jalan Jakarta.
Dengan adanya aturan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Jakarta membuat kendaraan yang muncul dari arah Jalan Bogor dilarang belok kanan menuju flyover Supratman-Jalan Jakarta.
"Perhatian untuk muda mudi/masyarakat Jawa Barat khusunya wargi Kota Bandung yang sering melintasi ruas jalan laswi, Jl. Sukabumi, Jl. Jakarta, dan Jl. Ahmad Yani," tambahnya.***