Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 13 April 2022 Lengkap dengan Biayanya

13 April 2022, 06:07 WIB
Simak jadwal SIM Keliling Bandung hari ini. /Tmc Polresta Bandung/


MAPAY BANDUNG - Simak informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini, Rabu 13 April 2022.

Perlu dicatat, jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berada di dua lokasi

Lokasi pertama SIM Keliling Bandung hari ini berada di BTC Fashion Mall.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Real Madrid dan Villareal Lolos ke Semifinal

Sedangkan lokasi kedua SIM Keliling Bandung hari ini ada di Lucky Square.

Biaya perpanjangan SIM keliling Bandung ialah perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp75.000.

SIM keliling Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Asam Lambung Hingga Infeksi Paru-Paru Sembuh dengan Minum Air Rebusan dari dr. Zaidul Akbar Ini

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ngeri! Inilah Ancaman Dosa Bagi yang Sengaja Batal Puasa Ramadhan, Kata Ustadz Khalid Basalamah

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer,

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru,

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Jika 1 Gerakan Ini Rutin Dilakukan Sebelum Tidur, dr. Saddam Ismail: Bisa Mengecilkan Perut Buncit

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler