Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 1 Maret 2022, Simak Syarat dan Biayanya

1 Maret 2022, 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung /Instagram @polrestabandung /


MAPAY BANDUNG - Inilah jadwal SIM Keliling Bandung hari ini Selasa 1 Maret 2022.

Simak juga di artikel ini, biaya dan persyaratan SIM Keliling Bandung.

Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Resep Herbal 1 Ini Bisa Sehatkan Paru-paru, Alternatif Gantikan Obat Kimia

Mobil SIM Keliling Bandung hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s.d selesai.

Biaya perpanjangan di mobil SIM Keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Sebut Resep Seledri dan Bahan Ini Bisa Normalkan Kolesterol dan Diabetes

Baca Juga: Wagub Jabar Gelorakan Spirit Pancasila pada Peringati Isra Miraj

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: 2 Resep Pare dan Madu Ini Bisa Atasi Kolesterol hingga Asam Urat Kata dr. Zaidul Akbar

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: 9 Gejala Peredaran Darah Kurang Lancar, Hati-hati Jika Alami Ciri-ciri Ini Kata dr. Saddam Ismail

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler