Tukang Tato Alun-Alun Bandung Bikin Warga Resah, Satpol PP: Lapor Saja ke Aparat

6 Januari 2022, 07:30 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Rabu 24 November 2021 /Dok Satpol PP Kota Bandung.

MAPAY BANDUNG - Oknum tukan tato temporer di Alun-alun Bandung membuat warga resah.

Terbaru, seorang warga Bandung dikeroyok tukan tato temporer di kawasan Alun-alun Bandung pada Senin 3 Januari 2022.

Satpol PP Kota Bandung pun angkat suara mengenai kejadian pengeroyokan yang dilakukan tukang tato temporer di Alun-alun Bandung.

Baca Juga: Yana Mulyana Buka Suara Soal Kasus Pemukulan Hingga Pemaksaan Pembelian Produk di Alun-Alun Bandung

Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi kasus tersebut sudah berada di ranah hukum.

"Ini ranah kepolisian sudah diproses, " jelasnya, Rabu 5 Januari 2022.

Idris pun membantah jika petugas Satpol PP lalai dalam menindak oknum tukang tato yang bikin warga resah.

Baca Juga: UPDATE KLASEMEN LIGA 1: Bhayangkara FC Kokoh di Puncak, Persib Turun ke Posisi 3

"Ada 30 orang. Di Alun-alun, Asia-Afrika dan sekitarnya. Kita bagi 2 jam sekali berpindah," jelasnya.

Menurut Idris, Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali menertibkan usaha tato. Pasalnya mereka melanggar zona yang dilarang.

"Jadi untuk yang tato itu boleh di jalan Cikapundung. Sama seperti penjual yang lainnya. Jangan di Jalan Asia-Afrika, Alun-alun sampai Jalan Soekarno," tegasnya.

Baca Juga: Penderita Maag Disarankan untuk Konsumsi Minuman dari 2 Bahan Ini, dr. Zaidul Akbar Obat Paling Mudah

Baca Juga: Bukan Telat Makan, dr. Saddam Ismail Ungkapkan Ternyata Jenis Makanan Ini yang Dapat Buat Maag Jadi Kambuh

Oleh karena itu dia pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada aparat setempat atau anggota yang bertugas di lokasi, jika terjadi hal yang meresahkan.

"Jadi lapor saja ke aparat. Satpol dan Dishub juga. Jangan karena risih diikuti akhirnya mengalah. Kita seperti biasa kalau ada kejadian yang melapor dicatat di buku pengaduan," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler