Catat! Termasuk Braga, Masyarakat Dilarang Merokok di Lima Tempat Ini

15 November 2021, 15:12 WIB
Potret Jalan Braga. Inilah 10 Kecamatan tertinggi Covid-19 di Kota Bandung hari ini Selasa, 13 Juli 2021 pagi WIB, 3 wilayah penyumbang terbanyak ini waspada. /Pixabay/Bin_Suyardi

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga setempat dan wisatawan untuk merokok di line tempat yang tersebar di Bandung.

Adapun empat tempat tersebut antara lain Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.

Selain empat tempat itu, Alun-alun Bandung telah lebih dulu menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Sehingga, total tempat yang larangan merokok ada lima.

KTR sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Cibeunying Kidul Teratas, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung, bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," ucapnya.

Oded pun mengklaim bakal memperbanyak KTR di Kota Bandung.

Baca Juga: UPDATE! Positif Corona di Kota Bandung Kembali Bertambah, Ini Data Terbaru Pusicov

Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu," ungkapnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler