Jadwal SIM Keliling Bandung Senin 15 November 2021, Simak Syarat dan Biayanya

15 November 2021, 06:32 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

 

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung untuk Senin 15 November 2021.

SIM keliling Kota Bandung hari Senin 15 November berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan layanan SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk Cileunyi.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung mulai beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Baca Juga: Tips Awet Muda dan Terhindar dari Diabetes, Kurangi Konsumsi Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Hari Ini 15 November 2021, Hati-hati untuk Weton Selasa Wage dan Kamis Wage

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Hasil MotoGP Valencia 2021: Trio Ducati Podium, Valentino Rossi Finis di Posisi Ini

Baca Juga: Tips Agar Suami Tahan Lama di Ranjang, Kurangi Konsumsi Makanan Ini Kata dr. Zaidul Akbar

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler