Bar dan Klub Malam di Kota Bandung Disentul Luhut, Sekda Ema: Kritik Itu Wajar

9 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi klub malam. Seorang pemain klub Liga Inggris Brighton Hove Albion ditangkap polisi atas dugaan pelecehan seksual. /Free-Photos / pixabay/

MAPAY BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung sekaligus Ketua Harian Satgas Covid-19 menanggapi kritikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal klub malam dan bar di Kota Bandung.

Sebagaimana diketahui, Luhut menyentil klub malam dan bar di Kota Bandung yang kerap mengelabui pemerintah daerah dalam hal kegiatan operasional bar/klub malam.

Bahkan, bar dan klub malam tersebut beroperasi tanpa pembatasan kapasitas, tak menerapkan jaga jarak, dan juga tak ada tindakan tegas dari pihak pengelola.

Ema pun menyampaikan kritikan dan sentilan dinilai wajar sebagai bentuk pengawasan.

Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya Jelang Akhir Tahun Ini, Catat Tanggalnya!

"Disentil mah biasa, tidak usah menjadi tema besar yang penting kita ini banyak eviden (bukti) yang bisa ditunjukkan setiap hari. Pol PP itu kan sebetulnya berkeliling," ujarnya di Balaikota Bandung, Selasa 9 November 2021.

Namun ia menuturkan tingkat kedisiplinan dan komitmen masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan harus dicek kembali. Hal itu dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

"Jauh-jauh hari kan kalau mengandalkan gugus kita ini gak berimbang, jumlah manusia dengan masyarakat yang harus ditertibkan. Ini hampir sudah mendekati dua tahun loh, masa mereka tidak paham situasi dan kondisi," tandasnya.

Ema mengklaim selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ber-euforia pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang berujung kepada tindakan tidak terkendali. Menurutnya, jika kondisi tersebut tetap terjadi maka pengetatan sangat berpotensi dilakukan.

Baca Juga: Luhut Sentil Bandung Soal Bar dan Klub Malam yang Kerap 'Kucing-kucingan' dengan Satpol PP

"Kita tidak ingin lagi misalnya turun kelas dari level 2 ke level 3 kan bahaya, dan itu implikasinya besar kepada relaksasi yang selama ini untuk memberikan daya dorong kepada aktivitas ekonomi dan sosial," katanya.

Ema pun menegaskan, pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan itu sekaligus untuk mengingatkan agar pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan.

"Bukan tidak boleh tapi prokesnya harus maksimal. Semangatnya sama, di saat ini bukan menjadi prioritas maka kurangi mobilitas dan kita akan evaluasi terhadap fasos fasum yang ada di kita, Alun-Alun dan sebagainya," katanya.

Ema menambahkan, Pemkot Bandung tidak langsung melepas kegiatan tempat hiburan malam 100 persen, namun secara bertahap dan dibatasi. Pihaknya meminta komitmen pengelola untuk menaati aturan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Janji Kasih Kadeudeuh Atlet PON dan Peparnas Berprestasi

"Saya pikir pak Luhut tidak berbicara itu dilarang tapi bagaimana ini tidak euforia itu yang saya baca. Kalau saya maknai pak Luhut tidak melarang tapi atensi betul, artinya mereka harus menjalankan sesuai aturan yang ada. Prokesnya yang bener," katanya.

Ia pun mengaku tidak akan memanggil para pengusaha tempat hiburan malam, tapi menyerahkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mengingatkan itu. Ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi bahkan bisa menambah sanksi denda untuk memberikan efek jera.

"Bisa saja kalau buat efek jera, bisa kita evaluasi argumentasi rasional bisa dipertanggungjawabkan bisa dinaikkan (denda)," katanya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler