Heboh Pengendara Motor di Bandung Berkendara Sambil Merokok, DPRD Bilang Gini

20 Oktober 2021, 12:50 WIB
Seorang pengendara motor di Bandung terlihat berkendara sambil merokok di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Rabu 20 Oktober 2021. /Netizen PRFM/Sultan

MAPAY BANDUNG - Sejumlah netizen melaporkan maraknya warga yang merokok sambil berkendara di jalanan Kota Bandung.

Hal ini dikeluhkan karena abu rokok atau celacahnya dapat membahayakan pengendara lain. Terlebih bila mengenai mata yang bisa berakibat fatal.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga meminta kepada para perokok untuk tidak merokok sambil berkendara.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor di Bandung Berkendara Sambil Ngerokok, Netizen: Manusia Egois!

Selain mengganggu pengendara lain, menurut Awang sapaan akrabnya hal ini pun bisa mengganggu konsentrasi pengendara itu sendiri.

"Ya, itu berbahaya dan saya pun beberapa kali menegur mereka saat merokok di jalan raya. Itu bisa berbahaya baik untuk dirinya sendiri dan pengendara lain," kata Awang, Rabu, 20 Oktober 2021.

Menurut Ketua DPD NasDem Kota Bandung itu sudah ada aturan jelas tentang larangan
merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Denmark Open 2021 Siang Ini Pukul 14.00 WIB di TV Online TVRI

Baca Juga: Konsumsi Makanan Ini Setiap Hari untuk Obati Pengentalan Darah Kata dr. Zaidul Akbar

"Aturan kan sebenarnya sudah jelas, jadi kalau masih ada yang bandel bisa dilakukan penindakan oleh petugas. Intinya saya harap ada kesadaran diri untuk membuat nyaman seluruh pengendara di Kota Bandung," tutupnya.

Perlu diketahui, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara yang merokok sambil berkendara sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 mengenai mengemudi kendaraan bermotor.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi aturan tersebut.***

 

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler