Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 18 September 2021, Beserta Persyaratannya

17 September 2021, 17:12 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk hari Sabtu 18 September 2021, beserta persyaratannya yang harus diperhatikan.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung Sabtu 18 September 2021 berlokasi di dua tempat yaitu di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan layanan SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Toserba Prama Bojongsereh Banjaran dan Borma Katapang.

Baca Juga: Warga Bandung Harus Tahu, Polisi Bakal Gelar Razia Kendaraan Mulai 20 September

Baca Juga: Cerita Horor di Bekas Kolam Renang di Bandung, Kisah Sekuriti yang Lihat Wajah Hancur dengan Mata Merah

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Hati-Hati Modus Baru Maling Motor, Pelaku Pakai Galon Sebagai Jaminan

Baca Juga: Terciduk ! Pengendara Motor Ini Coba Melawan Arus di Perlintasan KA Laswi Bandung

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler