BAHAYA! Bapak Ini Lempar Batu ke Kereta Api yang Lewat di Kiaracondong-Gedebage Bandung

14 September 2021, 21:00 WIB
Aksi yang cukup membahayakan terekam kamera warga Bandung, Jawa Barat. Dalam video yang diunggah akun @beritakotabandung, terlihat ada seorang pria yang nekat melempar batu pada kereta yang melintas. //Twitter-@beritakotabandung

MAPAY BANDUNG - Aksi yang cukup membahayakan terekam kamera warga Bandung, Jawa Barat. Dalam video yang diunggah akun @beritakotabandung, terlihat ada seorang pria yang nekat melempar batu pada kereta yang melintas.

Diketahui, kejadian itu terjadi pada Minggu 12 September 2021 di kawasan Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur stasiun Kiaracondong).

Menurut laporan @beritakotabandung yang didapatkan dari WAG Baraya Edan Sepur, pria itu melempar batu ke arah Kereta Api (KA) Argo Wilis.

"KUNAON BAPAK? Inilah yang kiranya dapat kita ucapkan kepada bapak-bapak yang melempar batu ke arah Kereta Api yang baru saja melintas. Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 saat KA Argo Wilis melintas," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Yamet Kudasi' yang Viral di TikTok: Yamet Kudasi, Yamet Kudasi, Bang Yamet Parake Dasi

Padahal, tindakan ini sangat membahayakan perjalanan Kereta Api, Petugas seperti Masinis, dan Penumpang di dalamnya.

Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga: Hashtag 'Merinding' Trending di Twitter Gara-Gara BTS, Ada Apa?

Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian.

Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

"Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian," tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler