MAPAY BANDUNG - Aksi yang cukup membahayakan terekam kamera warga Bandung, Jawa Barat. Dalam video yang diunggah akun @beritakotabandung, terlihat ada seorang pria yang nekat melempar batu pada kereta yang melintas.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Minggu 12 September 2021 di kawasan Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur stasiun Kiaracondong).
Menurut laporan @beritakotabandung yang didapatkan dari WAG Baraya Edan Sepur, pria itu melempar batu ke arah Kereta Api (KA) Argo Wilis.
"KUNAON BAPAK? Inilah yang kiranya dapat kita ucapkan kepada bapak-bapak yang melempar batu ke arah Kereta Api yang baru saja melintas. Diketahui bahwa kejadian ini terjadi di Petak Kiaracondong - Gedebage (sebelah Timur Sta. Kiaracondong) pada 12 September 2021 saat KA Argo Wilis melintas," tulis akun tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Yamet Kudasi' yang Viral di TikTok: Yamet Kudasi, Yamet Kudasi, Bang Yamet Parake Dasi
Padahal, tindakan ini sangat membahayakan perjalanan Kereta Api, Petugas seperti Masinis, dan Penumpang di dalamnya.
Berdasarkan Pasal 194 KUHP ayat 1 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pada ayat 2 bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Baca Juga: Hashtag 'Merinding' Trending di Twitter Gara-Gara BTS, Ada Apa?
Adapun berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 180 yang berbunyi setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretapian.
Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Mari, #BelajarDisiplinBersama dengan tidak beraktifitas di jalur rel kereta api dan melempar batu ke sarana perkeretaapian," tutupnya.***