Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 23 Agustus 2021, Beserta Persyaratannya

23 Agustus 2021, 04:28 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Simak berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk hari ini Senin 23 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Thee Matic Mall Majalaya dan Griya Cinunuk CIleunyi.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pakai Akun Palsu Salah Satu Bank, Jika Tidak Ingin Kena Sial Seperti Pria Ini

Baca Juga: Kisah Mistis Seorang Palang Hitam di Jakarta, Mengaku Didatangi Jenazah Terlantar yang Ingin Dimandikan

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jadwal Tayang, Bocoran Sinopsis, dan Link Streaming FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka di RCTI

Baca Juga: Ramai! Gus Baha Trending di Twitter Gara-Gara Singgung Soekarnoisme, PDIP, dan Megawati

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung dan @simrestabdg1.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler