TOK ! Mulai Besok Ganjil Genap Berlaku di Kota Bandung di Ruas Jalan Ini

13 Agustus 2021, 13:27 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika Bandung, Jumat 13 Agustus 2021 /Haidar Rais/ PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung pada Sabtu 14 Agustus 2021.

Pemberlakuan aturan ganjil genap di Kota Bandung berlaku hingga berakhirnya PPKM level 4 pada 16 Agustus 2021 mendatang.

Sejumlah ruas jalan di Kota Bandung yang diberlakukan ganjil genap ialah Jalan Asia Afrika sampai Jalan Otista dan Jalan Ir. H. Djuanda sampai Dipatiukur.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Lepas Gian Zola ke Persela dengan Status Pinjaman

Adapun pola waktu ganjil genap di Kota Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Pemprov Jabar Targetkan Vaksinasi Harian Jadi 400 Ribu Per Hari

""Untuk sementara dua ruas jalan dulu," kata Kabid PDKT Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Jumat 13 Agustus 2021.

Setiap kendaraan yang melintas di dua ruas jalan tersebut kata Asep akan diperiksa setiap plat nomornya.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beri Saran Agar Tubuh Terhindar dari Penyakit: Jaga Makan dan Makan Makanan yang Alami

Namun bagi masyarakat yang bekerja di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Kota Bandung tidak akan diperiksa.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Ditempatkan di Uni Emirat Arab, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Hanya saja mereka perlu memperlihatkan KTP dan surat kerja.

"Jadi kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan terkena ganjil genap bisa dibuktikan dengan E-KTP dan surat keterangan kerja saja," tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler