MAPAY BANDUNG - Kebijakan ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung mulai berlaku hari ini Kamis 12 Agustus 2021.
Ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan selama masa PPKM Level 4.
Artinya, ganjil genap kendaraan di Kabupaten Bandung dilakukan mulai 12 hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Positif Aktif Covid-19 Kota Bandung Kembali Naik, Paling Banyak Ditemukan di Kecamatan Coblong
Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genapkendaraan di Kabupaten Bandung di antaranya ialah Jl. Al Fathu, Jl. Akses Tol Soroja - Soreang, Jl. Kopo Soreang.
Baca Juga: Ganjil Genap Kendaraan di Kabupaten Bandung Mulai Berlaku Besok, Kendaraan Ini Dapat Pengecualian
Perlu diingat ganjil genap di Kabupaten Bandung dilakukan 2 kali dalam sehari yakni pukul 07.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: CATAT Jamnya! Mulai Besok Kabupaten Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap di Ruas Jalan Berikut
Baca Juga: Siap-Siap Mulai Besok, Sejumlah Jalan di Kabupaten Bandung akan Diberlakukan Ganjil Genap
Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penerapan ganjil genap di Kabupaten Bandung ini yakni kendaraan dinas TNI/Polri, Kendaraan plat merah, kendaraan plat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat Covid-19, dan kendaraan angkutan barang.