Hari Ini Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tetap Beroperasi, Berada di Dua Lokasi Berikut

11 Agustus 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi SIM C, CI dan CII - Berikut ini adalah penjelasan soal Polri yang resmi akan menerapkan 3 Golongan jenis SIM C pada Bulan Agustus ini. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Satlantas Polrestabes Bandung menyampaikan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM hari ini Rabu 11 Agustus 2021 tetap beroperasional.

Anda bisa membuat SIM baru di Satpas Polrestabes Bandung, sedangkan untuk perpanjangan bisa dilakukan di SIM keliling dan SIM outlet Metro Indah Mall.

Hari ini pelayanan SIM keliling Kota Bandung berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Baca Juga: Harus Tahu, Jika Merasakan Tanda-Tanda Ini, Berarti Anda Punya Kemampuan Spiritual

SIM keliling Kota Bandung hari ini beroperasi dari mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit dari Media Sosial, Podcast YouTube-nya Ditutup

Hari Ini Layanan SIM Keliling Kota Bandung Tetap Beroperasi, Berada di Dua Lokasi Berikut Tangkap layar Instagram @simrestabdg

Baca Juga: UPDATE: Seluruh Mall di Kota Bandung Mulai Besok Boleh Buka Hingga Pukul 20.00 WIB

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler