MAPAY BANDUNG – Kota Bandung dan belasan daerah lain di Jawa Barat diperintahkan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Dengan penerapan PPKM Level 4, artinya Kota Bandung masih menerapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.
Dalam perwal tersebut, sejumlah pembatasan diterapkan. Salah satunya, warung hingga tempat makan hanya boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.
- Jam operasional:
- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.
- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.
- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.
- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB
- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam
- Kegiatan perkantoran
- WFH 100 persen (sektor non esensial)
- WFH 50 persen dan WFO 25 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial perbankan dan keuangan)
- WF0 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)
- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)
- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)
- WFO 25 persen (pelayanan administrasi)
- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
- Ditutup sementara, kecuali akses masuk ke restoran, rumah makan, cafe, dan toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan darurat.
- Kegiatan belajar mengajar
- 100 persen daring
- Kegiatan restoran
- Tidak menerima makan di tempat
- hanya melayani pesan antar/take away
- Kegiatan ibadah di rumah ibadah
- tidak mengadakan kegiatan berjamaah, optimalkan kegiatan di rumah
Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Hanya Prank, Denny Darko Keluarkan Ramalan Ini
- Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakat
- Ditutup sementara
- Transportasi umum
- kapasitas maskimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Akad nikah atau acara khitanan
- Dihadiri maksimal 10 orang
- Warga beragama islam akad nikah di Kantor Urusan Agama
- Warga beragama non-islam prosesi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.
Hingga artikel ini diturunkan, Pemkot Bandung belum mengeluarkan Perwal terbaru dalam penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.***