Aturan Terbaru di Kota Bandung Saat PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

3 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Asia-afrika /PRFM

MAPAY BANDUNG – Kota Bandung dan belasan daerah lain di Jawa Barat diperintahkan untuk menerapkan kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Dengan penerapan PPKM Level 4, artinya Kota Bandung masih menerapkan aturan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota No.77 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kota Bandung.

Dalam perwal tersebut, sejumlah pembatasan diterapkan. Salah satunya, warung hingga tempat makan hanya boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.

Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara.

 Baca Juga: Tasikmalaya Satu-Satunya Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dan Bandung Terapkan PPKM Level 4, Ini Daftarnya

  1. Jam operasional:

- Pasar tradisional boleh beroperasi pada pukul 04.00-20.00 WIB.

- Warung/restoran/rumah makan/cafe/PKL boleh beroperasi pukul 06.00-20.00 WIB.

- Perkantoran boleh beroperasi pukul 08.00-16.00 WIB.

- Toko modern/kelontong/jual alat kesehatan boleh beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB

- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam

 

  1. Kegiatan perkantoran

- WFH 100 persen (sektor non esensial)

- WFH 50 persen dan WFO 25 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial perbankan dan keuangan)

- WF0 50 persen dan WFO 10 persen pelayanan administrasi perkantoran (sektor esensial idustri orientasi ekspor)

- WFO 25 peren (sektor esensial pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda)

- Sektor kritikal WFO 100 persen (pada failitas produksi, konstruksi, pelayanan masyarakat)

- WFO 25 persen (pelayanan administrasi)

 

  1. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan

- Ditutup sementara, kecuali akses masuk ke restoran, rumah makan, cafe, dan toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan darurat.

Baca Juga: Rizky Billar Unggah Reaksi Nangis Usai PPKM Diperpanjang, Gimana Nasib Pernikahannya dengan Lesti Kejora?

  1. Kegiatan belajar mengajar

- 100 persen daring

 

  1. Kegiatan restoran

- Tidak menerima makan di tempat

- hanya melayani pesan antar/take away

 

  1. Kegiatan ibadah di rumah ibadah

- tidak mengadakan kegiatan berjamaah, optimalkan kegiatan di rumah

Baca Juga: Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Hanya Prank, Denny Darko Keluarkan Ramalan Ini

  1. Fasilitas umum/area publik, kegiatan seni/budaya, olahraga, sosial kemasyarakat

- Ditutup sementara

 

  1. Transportasi umum

- kapasitas maskimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat

 

  1. Akad nikah atau acara khitanan

- Dihadiri maksimal 10 orang

- Warga beragama islam akad nikah di Kantor Urusan Agama

- Warga beragama non-islam prosesi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

Hingga artikel ini diturunkan, Pemkot Bandung belum mengeluarkan Perwal terbaru dalam penerapan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler