Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 27 Juli 2021, Simak Juga Persyaratannya

27 Juli 2021, 06:00 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Selasa 27 Juli 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung berlokasi di BTM Cicadas, dan BTC Fashion Mall.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Permata Buah Batu Bojongsoang dan Alun-alun Cicalengka.

SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ramai Video UAS Dilarang Ceramah oleh Ulama di Indonesia, Faktanya Bikin Nyesek

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sentra Vaksinasi Garut Targetkan 28 Ribu Warga Mendapatkan Vaksinasi Dosis Pertama

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kota Bandung, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit dan Dibatasi Cuman 3 Orang Pengunjung

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler