PPKM Level 4, Pernikahan Bagi Warga Non-Muslim di Bandung Dilaksanakan di Kantor Disdukcapil

22 Juli 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pernikahan. Begini hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan karena berzina dengan lelaki lain dalam sudut pandang Islam. /Pixabay

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan PPKM Level 4 mulai Rabu 21 Juli 2021.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 77 Tahun 2021, warga Bandung yang hendak menggelar pernikahan hanya diizinkan untuk mengundang sebanyak 10 orang saja.

Selain itu, bagi warga Bandung yang beragama islam, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan untuk warga Bandung yang non-muslim, hanya diizinkan menggelar prosesi pernikahan di Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Baca Juga: TERKINI! Wali Kota Bandung Oded M Danial Dirawat di Rumah Sakit

"Mudah-mudahan kasus Covid-19 Kota Bandung menurun sehingga kita bisa beraktivitas seperti sedia kala," tulis Pemkot Bandung instagram resminya, Kamis 22 Juli 2021.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai memberlakukan PPKM Level 4 di pulau Jawa dan Bali mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Penamaan istilah baru PPKM level 4 ini untuk menggantikan PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu.

Baca Juga: Lirik Lagu Andai Aku Bisa - Tulus, Hasna Mufida, Erwin Gutawa Orchestra

Perlu dicatat kebijakan PPKM level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Selain Kota Bandung, di Jawa Barat sendiri ada beberapa daerah yang melaksanakan PPKM level 4 di antaranya ialah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, dan Kota Tasikmalaya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler