Jadwal dan Syarat Perpanjang SIM A atau C di SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 16 Juli 2021

16 Juli 2021, 07:13 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung /INSTAGRAM SIMRESTABESBDG1

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung dan Kabupaten Bandung hari ini, Jumat 16 Juli 2021 bertempat di empat lokasi.

Untuk SIM Keliling Kota Bandung hari ini ada di Pasar Modern Batununggal dan Lucky Square.

Sementar itu untuk Kabupaten Bandung, SIM Keliling hari ini berada di Taman Kota Baleendah dan Borma Katapang.

Adapun, SIM Keliling ini mulai beroperasi pukul 08.00-15.00 WIB.

Baca Juga: UPDATE, 7 Daerah di Jawa Barat Masuk Zona Oranye, 20 Daerah Lainnya Zona Merah Termasuk Bandung, Ini Daftarnya

Jangan lupa, ketika memperpanjang SIM A dan/atau C pemohon harus membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Sebab, jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat lengkap perpanjangan di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Jumat 16 Juli 2021, Simak Juga Persyaratannya

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Bukan Lagi Indonesia, Kawasan Ini Berpotensi Jadi Episentrum Baru Covid-19 Berikutnya Menurut WHO

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler