Kabupaten Bandung Zona Merah, Pemkab Operasikan Cator Penyemprot Disinfektan ke Desa Zona Merah

18 Juni 2021, 11:22 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat melaunching cator yang akan digunakan untuk penyemprotan disinfektan di desa zona merah. /Instagram Dadang Supriatna

MAPAY BANDUNG - Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah zona merah covid-19.

Agar penyebaran covid-19 tak meluas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengoperasikan 5 unit becak motor (cator) untuk berkeliling desa zona merah di Kabupaten Bandung untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, cator ini nantinya akan digilir ke desa-desa zona merah untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Dilarang di Daerah Zona Merah

"Upaya penekanan penyebaran virus corona atau Covid-19 bisa dilakukan dengan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum. Disinfektan diyakini bisa membersihkan droplet yang ada di tempat umum dan bisa menularkan ke orang lain," kata Dadang dalam keterangan unggahan di instagramnya hari ini, Jumat 18 Juni 2021.

Dadang menyampaikan, setiap cator nantinya akan dilengkapi dengan satu penampung air yang diisi disinfektan dengan kapasitas 500 liter.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Sekda Jabar Terpapar Corona Tanpa Gejala, Sedang Jalani Isolasi Mandiri

"Cator penyemprot disinfektan ini diharapkan dapat membantu desa-desa di Kabupaten Bandung yang masuk zona merah," kata Dadang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler