Wargi Kota Bandung Mau Perpanjang SIM Hari Ini? Yuk Datang Aja ke Sini

16 Juni 2021, 06:35 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung pada hari ini, 14-19 Juni 2021. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Wargi Kota Bandung anda mau perpanjang SIM hari ini? Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 16 Juni 2021.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung akan berada di dua lokasi. Lokasi pertama SIM keliling Kota Bandung berada di BTC Fashion Mall, jalan Dr Djundjunan Pasteur.

Lokasi kedua SIM keliling Kota Bandung berada di Borma Cipadung, Jalan AH Nasution.

Baca Juga: Hasil Euro 2020 Tadi Malam : Prancis dan Portugal Menang, Jerman Tumbang

Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C wajib membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Baca Juga: Wisata Kabupaten Bandung Ditutup, Bupati dan Kapolresta Berikan Penjelasan

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda dapat melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di Sim keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ada Roket Jatuh Setelah Melewati Langit Indonesia?

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: Kantor KONI Kota Bandung Tutup Sementara, 6 Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: KBB dan Kabupaten Bandung Zona Merah, Ridwan Kamil Umumkan Tempat Wisata Akan Ditutup

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler