Mau Perpanjang SIM Hari Ini di Kota Bandung? Ini Lokasi dan Syaratnya

11 Juni 2021, 06:13 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini.

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Jum'at 11 Juni 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Kota Bandung yang pertama berada di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur. Sedangkan lokasi kedua berada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta.

Baca Juga: Jalani Isolasi, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum: Rasanya Rindu Main Pingpong

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Tanjung Priok dan Sunda Kelapa, Jokowi: Pekerja Pelabuhan Harus Terlindungi

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemain Timnas Portugal di Euro 2020

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Fadli Zon Berikan Testimoni: Ini Sesuatu yang Nyata

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Segudang Manfaat Tidur untuk Remaja di Masa Pandemi, Simak Penjelasannya

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler