Pelayanan SIM Kota Bandung Libur Sampai 16 Mei, Ada Dispensasi Bagi Warga yang Masa Berlaku SIM-nya Habis

15 Mei 2021, 07:00 WIB
Berikut tersedia jadwal SIM Keliling untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya periode Selasa 11 Mei 2021, ada lima lokasi pelayanan.* /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Satpas Polrestabes Bandung menyampaikan bahwa layanan SIM tidak beroperasi pada 13 sampai 16 Mei 2021.

Layanan pengurusan SIM baik di Satpas, SIM keliling, maupun SIM outlet tidak beroperasi di tanggal tersebut karena bertepatan dengan libur Hari Raya Idul Fitri.

Namun, ada dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran.

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran, Penambahan Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Terendah Sejak November 2020

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 12 sampai 16 Mei, bisa melakukan perpanjangan pada 17,18, dan 19 Mei 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis akun Instagram @simrestabesbdg1, Rabu 12 Mei 2021.

Sementara untuk jadwal pelayanan SIM keliling Kota Bandung minggu depan belum dirilis.

Adapun syarat perpanjangan SIM di SIM keliling Kota Bandung sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Zidny Fulki Pemeran Shinta Copet Cantik di Preman Pensiun 5

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Barikade Cek Poin Jebol Saat Larangan Mudik, Pemprov Jabar: Efek Domino Terasa Pada Masyarakat Lain

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler