Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Bandung 6-17 Mei 2021 Tidak Dijual

25 April 2021, 13:08 WIB
Pemerintah larang mudik Lebaran 2021, tiket kereta api jarak jauh 6-17 Mei 2021 tidak dijual / Dok. Humas DAOP 5 Purwokerto

MAPAY BANDUNG - Melalui aturan dalam Addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik, hingga saat ini PT KAI belum menjual tiket kereta api untuk rute jarak jauh.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menyebutkan bahwa tiket kereta untuk perjalanan jarak jauh dengan keberangkatan atau kepulangan pada tanggal 6-7 Mei 2021 belum dijual.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan SE yang dikeluarkan beberapa waktu lalu untuk meniadakan perjalanan angkutan penumpang jarak jauh.

Baca Juga: Dishub Bakal Jaga 8 Titik Masuk Kota Bandung Selama 24 Jam, Cek Lokasinya

"Untuk perjalanan kereta jarak jauh, sampai saat ini kita belum mendapat instruksi dari kantor pusat apakah akan ada perjalanan kereta. Bahkan kalau sama-sama kita lihat di penjualan tiket online pun belum ada satu pun penjualan perjalanan kereta yang tampil. Karena memang kami masih sesuai dengan edarannya harus tidak menjalankan perjalanan kreta api jarak jauh," katanya saat OnAir di Radio PRFM 1075 News Channel Minggu, 25 April 2021.

Sehingga, lanjut Kuswardoyo, pihaknya menegaskan tidak akan menjalankan kereta angkutan penumpang untuk ruter perjalanan jarak jauh.

Disinggung mengenai perjalanan kereta api lokal, Kuswardoyo membenarkan bahwa perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud seperti rute perjalanan kereta api lokal Padalarang sampai dengan Cicalengka.

Baca Juga: Pemerintah Larang Warga Negara India Masuk Indonesia, Ini Kata Komisi III DPR

"Jadi kalau untuk wilayah Daop 2 sendiri untuk perjalanan aglomerasinya masih diperbolehkan. Jadi untuk perjalanan kereta lokal Padalarang sampai dengan Cicalengka 6-17 masih beroperasi," jelasnya.

Ia memastikan bahwa perjalanan kereta api lokal tetap menjalankan aturan protokol kesehatan salah satunya dengan mewajibkan penggunaan masker dan pengukuran suhu tubuh.

Baca Juga: Kasus Positif Corona Harian Melonjak, Warga Negara India Dilarang Masuk Indonesia

"Kalau KA lokal itu protokol kesehatan, pastikan menggunakan masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler