Kasus Positif Corona Harian Melonjak, Warga Negara India Dilarang Masuk Indonesia

- 25 April 2021, 10:43 WIB
Kasus harian konfirmasi positif di India
Kasus harian konfirmasi positif di India /worldometers.info

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah resmi membuat aturan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara India.

Untuk sementara Pemerintah juga menghentikan penerbitan visa bagi warga negara India.

Dikutip Mapay Bandung dari ANTARA, hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam keterangannya di Jakarta Sabtu 24 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Di Negaranya Terjadi Lonjakan Kasus Covid, 127 WNA India Terbang ke Indonesia

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," ujarnya.

Lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di India menjadi alasan pemerintah Indonesua mengeluarkan aturan tersebut.

Larangan masuk ini juga berlaku bagi seluruh orang asing yang dalam kurun waktu 14 hari memiliki riwayat perjalanan dari India.

Baca Juga: Evakuasi Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402 Terus Dilakukan Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Namun pelarangan masuk ini tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Termasuk WNI yang memiliki riwayat dalam kurun waktu 14 hari melakukan perjalanan ke India sebelum ingin kembali ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x