Pelaku UMKM Kota Bandung Bakal Dapat BLT Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftarnya

22 April 2021, 18:52 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta /PRFM



MAPAY BANDUNG - Pelaku UMKM Kota Bandung bisa mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta.

Bantuan tersebut bisa didapat melalui program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Kota Bandung.

Anda bisa mendapat bantuan dengan mendaftar terlebih dahulu secara online.

Pendaftaran BLT UMKM Kota Bandung sendiri dibuka dari 19 April sampai 26 April 2021.

Baca Juga: Dibuka Sampai 26 April 2021, Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Rp1,2 Juta

Adapun pendaftaran online BLT UMKM Kota Bandung bisa mengunjungi website: siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Informasi tersebut disampaikan Dinas KUMKM Kota Bandung di akun Instagram resminya, Minggu 18 April 2021.

Sebelum mendaftar, sebaiknya anda mengetahui persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi.

Pendaftaran BLT UMKM ini khusus bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD,
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Umuh Muchtar Ungkap Line Up Formasi Persib vs Persija Leg 1 Final Piala Menpora

Berkas untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Bandung

1. KTP Kota Bandung,
2. Kartu Keluarga (KK),
3. SKU/Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id,
4. Foto produk dan sarana usaha.

Berikut dokumen lampiran:
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan,
2. Fotocopy e-KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM),
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal),
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA).

Baca Juga: Cuplikan Preman Pensiun 5 Tayang Jumat 23 April 2021: Korban Bentrok Kubu Darman dan Edi Dibawa ke Citapen

Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online,
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan,
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan,
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi,
5. Setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler