Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Beroperasi di Baleendah dan Katapang

18 Februari 2021, 07:05 WIB
SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini /TMC POLRESTA BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Update jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini.

Kamis 18 Februari 2021, SIM Keliling Kabupaten Bandung atau Polresta Bandung berlokasi di dua tempat.

SIM Keliling Kabupaten Bandung I hari ini berlokasi di Taman Kota Baleendah.

Sedangkan SIM Keliling Kabupaten Bandung II bertempat di Borma Katapang.

Baca Juga: Sinopsis Space Sweepers yang Rilis di Netflix Februari Ini

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: PLN Sebut Sejumlah Wilayah di Rancaekek Kamis Besok Bakal Mengalami Padam Listrik, Cek Selengkapnya

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

Baca Juga: TERKINI! Belasan Polisi Termasuk Kapolsek di Kota Bandung Ditangkap, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin - Kamis dimulai pukul 08.00 - 11.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler