Berikut Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021

21 Januari 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. /Prfmnews.id/PRFM News


MAPAY BANDUNG - Jadwal mobil SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Kamis 21 Januari 2021 beroperasi di dua lokasi.

SIM Keliling Online I berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung,

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Update Covid-19 di Kabupaten Bandung: Kasus Konfirmasi Virus Corona Bertambah 75 Orang Hari Ini

Baca Juga: Data Covid-19 Hari Ini: Antapani dan Coblong Catat 100 Orang Lebih Terinfeksi Virus Corona

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Tujuh DPO

Baca Juga: Hari ke-12 Jatuhnya Sriwijaya Air, Jokowi Perintahkan Hal Ini pada KNKT, Kemenhub, dan Jasa Raharja

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Liga 1 2020-2021 Dibatalkan PSSI, Direktur Persib Beri Jawaban Singkat

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler