Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual Oleh Panitia? Simak Penjelasan Buya Yahya Ini

- 5 Juli 2022, 18:45 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan tentang bolehkah menjual kulit hewan qurban dan hasilnya dibagikan kepada yang membutuhkan.
Buya Yahya berikan penjelasan tentang bolehkah menjual kulit hewan qurban dan hasilnya dibagikan kepada yang membutuhkan. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

MAPAY BANDUNG - Saat Idul Adha tiba, berkurban merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan oleh seluruh umat muslim.

Penyembelihan hewan kurban sendiri di Indonesia dilakukan oleh panitia kurban, dari mulai menyembelih hingga membagikan hasil dari pemotongan hewan kurban.

Namun ada beberapa perdebatan mengenai pembagian hasil dari pemotongan hewan kurban ini, yang dimana di beberapa daerah kulit hewan kurban biasanya dijual oleh panitia kurban lalu hasilnya dibagikan.

Lantas apakah hal tersebut dibenarkan? Apakah menjual kulit hewan kurban diperbolehkan? Dan apa hukumnya menurut islam?

Baca Juga: Benarkah Hewan Kurban Jadi Kendaraan di Akhirat? Ternyata Ini Penjelasan Sebenarnya Kata Ustadz Ari Hidayat

Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa 5 Juli 2022, Buya Yahya menyebutkan bahwa daging kurban itu dibagikan termasuk dengan kulit-kulitnya.

“Tidak boleh dijual termasuk kulit,” jelas Buya Yahya.

Kemudian menurut Buya Yahya kulit hewan kurban tidak boleh juga dijadikan upah bagi orang yang menyembelih hewan kurban tersebut.

“Dan yang menyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban. Kadang penyembelihnya nakal langsung mengambil daging yang terbesar, tidak boleh begitu kalau menyembelih ya diberi upah sesuai harga menyembelih saja,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Lebih Baik Hewan Sapi atau Kambing untuk Kurban Idul Adha? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menegaskan bahwa tidak boleh daging kurban dijadikan bayaran untuk penyembelihan hewan kurban tersebut.

“Tapi seorang penyembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya, tapi bukan sebagai gaji dia lakukan penyembelihan,” sambung Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya menyebutkan jika permasalahannya adalah hewan kurban banyak kemudian sisa kulit banyak dan yang dibagikan tidak bisa mengolah kulit hewan kurban tersebut maka panitia boleh menjual kulit hewan kurban tersebut menurut mazhab Hmam Hambali.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Berkurban, Supaya Sah dan Diterima Kata Ustadz Abdul Somad

“Boleh menjual kulit tersebut lalu kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban tadi,” tegas Buya Yahya.

Maka menurut Buya Yahya jika masalahnya seperti itu maka kita bisa mengambil mazhab dari imam hambali tersebut. Ini dikarenakan daripada terbuang percuma dan tidak bermanfaat ada baiknya dilakukan seperti itu.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x